Menteri PKP Dorong Pengawasan Bantuan Perumahan Lebih Transparan

Menteri PKP Dorong Pengawasan Bantuan Perumahan Lebih Transparan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendorong penguatan sistem pengawasan bantuan perumahan yang transparan, efisien, dan melibatkan partisipasi masyarakat.--Landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendorong penguatan sistem pengawasan bantuan perumahan yang transparan, efisien, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran lebih optimal sekaligus memperluas manfaat program perumahan bagi masyarakat.

Maruarar menilai, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan bantuan perumahan, termasuk proses pengadaan material bangunan, dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan bantuan yang diberikan sesuai kebutuhan penerima manfaat.

Ia mencontohkan, pengadaan material bangunan dapat dilakukan dengan menghitung kebutuhan secara terperinci, kemudian membandingkan penawaran dari sedikitnya dua hingga tiga toko bangunan untuk memperoleh harga terbaik.

Dengan mekanisme tersebut, selisih biaya yang diperoleh dapat dimanfaatkan kembali untuk menambah jumlah penerima bantuan atau meningkatkan kualitas bantuan perumahan.

“Bagaimana membuat rakyat mau berperan serta tanpa harus disuruh-suruh? Karena ada kepentingan mereka di dalamnya. Selisih anggaran itu bisa digunakan kembali untuk memberikan bantuan kepada masyarakat,” ujar Maruarar dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id, Jumat (23/10/2026).

Menteri yang akrab disapa Ara itu menambahkan, diperlukan pengembangan sistem yang mampu memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan perumahan.

Menurutnya, akses terhadap data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan juga perlu diperkuat agar mekanisme pengawasan dapat berjalan efektif dan masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi.

Selain memperkuat tata kelola bantuan perumahan, Maruarar menyoroti pentingnya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program pembangunan perumahan.

Menurutnya, program pemerintah tidak hanya berorientasi pada penyediaan hunian layak, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk membantu UMKM meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan mengembangkan skala usaha.

Salah satu langkah yang tengah didorong Kementerian PKP adalah pemanfaatan produk genteng hasil produksi UMKM dalam pembangunan perumahan.

Maruarar menyampaikan bahwa pada 8 November 2026, Presiden direncanakan meluncurkan program pemanfaatan 2,4 juta genteng produksi UMKM yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ia menegaskan, dukungan pemerintah terhadap UMKM harus disertai peningkatan kualitas produk dan standar produksi. Dengan demikian, pelaku usaha memperoleh kesempatan memperluas pasar, sedangkan masyarakat tetap mendapatkan bahan bangunan yang berkualitas dan layak digunakan.

“UMKM-nya harus senang karena mendapatkan pekerjaan dan pesanan, tetapi rakyat yang menerima produknya juga harus senang. Keduanya harus mendapatkan manfaat,” tegasnya.