Cara Mengajukan KPR Subsidi BP Tapera 2026, Cek Syarat di Sini

Minggu 25-10-2026,09:30 WIB
Reporter : Yetto Ceka
Editor : Yetto Ceka

Jakarta, landbank.co.id - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat memiliki hunian dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau. Pada 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KPR subsidi FLPP sebanyak 350.000 unit rumah.

Berdasarkan data BP Tapera per 25 Oktober 2026, realisasi penyaluran KPR subsidi FLPP mencapai 184.342 unit atau 52,67% dari target tahunan. Penyaluran tersebut terdiri atas 184.318 unit rumah tapak dan 24 unit rumah susun.

BP Tapera juga mencatat 39.830 calon debitur masih menjalani proses pembiayaan. Selain itu, tersedia potensi pasokan sebanyak 28.208 unit rumah subsidi yang dapat mendukung percepatan penyaluran hingga akhir tahun.

Syarat Mengajukan KPR Subsidi BP Tapera 2026

Sebelum mengajukan KPR subsidi FLPP, masyarakat perlu memastikan telah memenuhi kriteria penerima bantuan pembiayaan perumahan.

Mengacu pada ketentuan program FLPP dan aturan mengenai masyarakat berpenghasilan rendah, berikut sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI). Pemohon harus berstatus warga negara Indonesia.

  2. Memenuhi kriteria MBR. Penghasilan pemohon harus sesuai dengan batas penghasilan yang ditetapkan berdasarkan zona wilayah dan status perkawinan.

  3. Belum memiliki rumah. Pemohon harus memenuhi ketentuan kepemilikan rumah yang berlaku dalam program.

  4. Belum pernah menerima bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Pemohon harus memenuhi ketentuan mengenai riwayat penerimaan subsidi perumahan.

  5. Memenuhi persyaratan kredit bank. Pemohon harus menjalani proses pemeriksaan dan penilaian kelayakan kredit oleh bank penyalur.

  6. Menyiapkan dokumen administrasi. Dokumen identitas, data penghasilan, dan dokumen pemesanan rumah perlu dilengkapi sesuai ketentuan bank.

Ketentuan penghasilan MBR pada 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 beserta perubahannya, termasuk Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026.

Batas Penghasilan KPR Subsidi 2026

Batas penghasilan calon penerima KPR subsidi berbeda menurut wilayah dan status perkawinan. Berikut batas penghasilan bulanan yang berlaku berdasarkan pembagian zona program:

Belum menikah Menikah Rp8,5 juta Rp10 juta Rp9 juta Rp11 juta Rp10,5 juta Rp12 juta Rp12 juta Rp14 juta
Zona wilayah
Zona 1: Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
Zona 3: Papua dan wilayah pemekarannya
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Batas tersebut merupakan salah satu aspek yang perlu diperiksa calon pemohon sebelum mendaftar. Masyarakat juga perlu memastikan penghasilan dan dokumen yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengajukan KPR Subsidi Lewat Tapera Mobile

Tags : #realisasi kpr subsidi #kpr flpp 2026 #kpr flpp #bp tapera #badan pengelola tabungan perumahan rakyat
Kategori :

Terkait

Minggu 18-10-2026,15:47 WIB

Rumah Subsidi Syariah Masih Bergairah

Terpopuler

Terkini