Transaksi Emas Digital Sentuh Rp299 Triliun Lebih, Bappebti: Literasi Perlu Diperkuat

Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Reporter : Edo Rusyanto
Editor : Edo Rusyanto

BACA JUGA:Harga Emas XAU/USD Hari Ini Berpeluang Naik, Analis Dupoin Lihat Sinyal Ini

Oleh karena itu, Bappebti mewajibkan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) untuk mendukung keamanan transaksi.

Selain itu, Ima menerangkan bahwa bursa berjangka, pedagang fisik emas digital (PFED), pengelola tempat penyimpanan emas digital (PPFED), dan depository wajib memperoleh sertifikasi ISO 27001 (information security management system) yang mencakup ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy). Sertifikasi tersebut diterbitkan lembaga sertifikasi yang berwenang.

Di sisi lain, Ketua PPEDI Anang Samsudin mengungkapkan bahwa perdagangan emas digital menawarkan kemudahan pencatatan transaksi sekaligus didukung penyimpanan emas fisik sebagai aset dasar. 

“Transaksinya tercatat secara digital, tetapi tetap berbasis emas fisik yang disimpan pihak ketiga (kustodian). Kesesuaian jumlah emas yang dimiliki nasabah dengan emas yang tersimpan pun harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keamanan aset dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas digital,” ujar Anang.

BACA JUGA:Emas Antam Menggeliat, Tembus Rp2.592.000 per Gram Sabtu, 10 Oktober 2026

Anang juga menuturkan bahwa pengembangan ekosistem emas fisik digital yang kredibel dan bertanggung jawab memerlukan peningkatan literasi masyarakat, penguatan standar industri dan perlindungan konsumen, perluasan akses melalui teknologi dan kolaborasi, serta inovasi pemanfaatan emas dalam ekonomi digital. 

“Perdagangan emas fisik secara digital harus mudah diakses, transparan, aman, dan relevan bagi setiap generasi,” tutur Anang.

 

(*)

 

Kategori :