Jakarta, landbank.co.id - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama dapat memanfaatkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi Bank Jakarta melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Melalui program KPR Sejahtera Bank Jakarta, MBR berkesempatan mendapatkan pembiayaan rumah dengan dukungan pemerintah.
Untuk diketahui, Bank Jakarta merupakan salah satu bank yang bekerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam penyaluran pembiayaan rumah subsidi.
Kerja sama tersebut antara lain pernah diwujudkan melalui penyaluran KPR FLPP bagi karyawan PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta.
Program KPR subsidi FLPP ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah.
KPR subsidi FLPP menawarkan sejumlah fasilitas untuk membantu masyarakat memperoleh rumah pertama dengan pembiayaan yang lebih terjangkau.
Berdasarkan informasi pemerintah pada 2026, fasilitas KPR FLPP mencakup suku bunga tetap sebesar 5 persen, uang muka mulai 1 persen, serta pilihan tenor pembiayaan hingga maksimal 40 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penerima yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak dan bantuan biaya tertentu sesuai ketentuan program. Besaran cicilan tetap bergantung pada harga rumah, jumlah pembiayaan, tenor, dan hasil persetujuan bank.
Syarat KPR Subsidi Bank Jakarta
Sebelum mengajukan KPR subsidi, calon debitur perlu memastikan telah memenuhi persyaratan program FLPP dan ketentuan kredit dari Bank Jakarta.
Berikut sejumlah persyaratan umum yang perlu diperhatikan:
-
Warga Negara Indonesia (WNI). Pemohon harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
-
Belum memiliki rumah. Pemohon dan pasangan, jika sudah menikah, harus memenuhi ketentuan kepemilikan rumah pertama.
-
Belum pernah menerima subsidi perumahan. Calon penerima harus memenuhi ketentuan mengenai riwayat bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.
-
Penghasilan sesuai ketentuan. Pendapatan pemohon harus berada dalam batas penghasilan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kelompok sasaran dan wilayah.
-
Memiliki penghasilan dan kemampuan membayar cicilan. Pemohon perlu menunjukkan sumber penghasilan yang dapat diverifikasi.
-