Risiko Penyelenggaraan Bantuan PSU Perumahan Harus Dimitigasi Sejak Dini

Risiko Penyelenggaraan Bantuan PSU Perumahan Harus Dimitigasi Sejak Dini

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan reputasi, kinerja dan pelayanan kepada Masyarakat dengan berprinsip pada 7T yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administarasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan,” ujar Hidayat.

 

(*)