Dishub DKI Larang Tiket Mudik Gratis 2026 Diperjualbelikan, Pendaftaran Dibuka 22 Februari

Dishub DKI Larang Tiket Mudik Gratis 2026 Diperjualbelikan, Pendaftaran Dibuka 22 Februari

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa tiket program Mudik Gratis Tahun 2026 tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan program bantuan transportasi Lebaran tersebut tepat sasaran dan berjalan tertib.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh peserta yang telah mendaftar program mudik gratis.

“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin, dikutip dari Antara, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut Syafrin, program Mudik Gratis 2026 dirancang untuk memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban administrasi agar perjalanan mudik berlangsung aman dan lancar.

Pemerintah berharap program ini dapat membantu warga merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan nyaman dan penuh kebahagiaan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor bagi peserta mudik.

Pendaftaran program Mudik Gratis dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id mulai 22 Februari 2026.

Setelah melakukan pendaftaran online, calon peserta wajib menjalani proses verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.

Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa peserta yang terdeteksi melakukan pendaftaran ganda pada program mudik lain akan otomatis dibatalkan, dan keputusan tersebut bersifat final.

Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster Tujuan

Kluster 1 (22–24 Februari 2026)

Tujuan:

  • Solo

  • Tasikmalaya

  • Palembang

  • Madiun

  • Sragen

  • Cilacap

Kluster 2 (25–27 Februari 2026)

Tujuan:

  • Yogyakarta

  • Kuningan

  • Lampung

  • Tegal

  • Kebumen

  • Jombang

  • Pekalongan

Kluster 3 (28 Februari–2 Maret 2026)

Tujuan:

  • Wonogiri

  • Kediri

  • Malang

  • Wonosobo

  • Purwokerto

  • Semarang

  • Sidoarjo

Jadwal Verifikasi Peserta

  • Kluster 1: 25–27 Februari 2026

  • Kluster 2: 28 Februari–2 Maret 2026

  • Kluster 3: 3–5 Maret 2026

Peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal untuk memastikan kelengkapan administrasi dan validasi data.


Lokasi Verifikasi Mudik Gratis 2026

Jakarta Pusat

  • Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru No.1
    Call Center: 0895 4032 66909

  • Sudinhub Jakarta Pusat, Jalan RP Soeroso No.21, Cikini, Menteng
    Call Center: 0895 4032 66908

Jakarta Utara

  • Sudinhub Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja
    Call Center: 0895 4032 66692

Jakarta Barat

  • Sudinhub Jakarta Barat, Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng
    Call Center: 0895 4030 66694

Jakarta Selatan

  • Sudinhub Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono Kav.45–46, Cikoko, Pancoran
    Call Center: 0895 4032 66693

Jakarta Timur

  • Sudinhub Jakarta Timur / Terminal Rawamangun, Jalan Perserikatan No.1, Pulogadung
    Call Center: 0895 4032 66691.

(*)