Langkah tersebut diambil untuk memastikan distribusi bantuan sosial yang lebih merata dan efisien, serta mengurangi ketimpangan sosial antara penduduk asli dan pendatang.
Sebagai bagian dari upaya itu, Pemprov DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial bagi pendatang yang baru datang ke Jakarta.
Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Jakarta yang sudah lama tinggal dan memang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa dalam raperda tersebut, pendatang yang ingin memperoleh bantuan sosial di Jakarta harus tinggal di ibu kota selama minimal 10 tahun.
”Bagi pendatang ke Jakarta, jika ingin mendapatkan bantuan sosial, harus tinggal di Jakarta selama 10 tahun terlebih dahulu,” ujar Budi Awaluddin, dikutip dari Antara Selasa, 25 Maret 2025.
Aturan ini dibuat untuk mencegah fenomena di mana pendatang datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bantuan sosial dan fasilitas lainnya tanpa berkontribusi secara langsung terhadap perkembangan kota.
Oleh karena itu, pihak Dukcapil DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia untuk membuat kajian yang mendasari kebijakan ini.
Kajian tersebut menyarankan agar pendatang yang ingin menerima bantuan sosial harus tinggal di Jakarta selama 10 tahun.
Budi juga menegaskan bahwa beban Jakarta sudah cukup besar, termasuk dalam hal permukiman, sampah, dan kemacetan. Oleh karena itu, Jakarta membutuhkan tenaga kerja yang berkualitas, bukan sekadar mereka yang datang dengan harapan mendapatkan bantuan sosial.
”Kalau mau datang ke Jakarta, harus punya mental yang kuat, pengetahuan, dan keterampilan yang baik sehingga bisa bersaing dengan masyarakat Jakarta dan sama-sama bersinergi mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” tambahnya.
Selain itu, Dukcapil DKI Jakarta juga mencatat adanya penurunan jumlah pendatang ke Jakarta pasca-Lebaran dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2023, jumlah pendatang tercatat sebanyak 25.938 orang, sementara pada tahun 2024 jumlahnya menurun menjadi 16.207 orang, atau penurunan sekitar 37,47 persen.
Untuk tahun 2025, Budi memprediksi jumlah pendatang pasca-Lebaran akan turun lebih jauh lagi, yakni berkisar antara 10.000 hingga 15.000 orang.
Penurunan ini juga dipengaruhi oleh diberlakukannya Program Penataan Administrasi Kependudukan pada tahun lalu.
Program ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Salah satu hasil positif dari program ini adalah penurunan jumlah warga yang memiliki KTP Jakarta namun tinggal di luar Jakarta
Sejak diterapkannya program ini, sebanyak 426.843 orang sudah melakukan pemindahan domisili, dengan 321.782 orang pindah ke luar DKI Jakarta dan 105.061 orang melakukan pemindahan antar-DKI.
Budi berharap kebijakan baru ini dapat menciptakan Jakarta yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan dalam hal distribusi bantuan sosial.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jakarta yang sudah lama tinggal dan berkontribusi dapat lebih diutamakan dalam menerima bantuan sosial.
(*)