Begini Cara Mendapatkan Insentif PPN DTP 2024 dan Langkah yang Harus Dilakukan Developer
Ketentuan:
- Atas Pembelian rumah tapak oleh Tn. Bernard dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini walaupun telah memanfaatkan insentif ditanggung Pemerintah di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.01/2022.
- Insentif diberikan sebesar 100 persen untuk PPN terutang masa Januari 2024 hanya atas dasar pengenaan pajak sampai dengan sebesar Rp2 miliar.
- PT Nikko Property melakukan pembuatan Faktur Pajak untuk pembayaran bulan Januari, dengan ketentuan:
- Untuk bagian Rp2 miliar yang mendapatkan insentif dibuat 2 Faktur Pajak:
1) kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak 50 persen x Rp2 miliar = Rp1 miliar
PPN terutang sebesar Rp1 miliar x 11 persen = Rp110 juta ditanggung Pemerintah; dan
2) kode 07 dengan dasar pengenaan pajak 50 persen x Rp2 miliar =
Rp1 miliar.
PPN terutang sebesar Rp1 miliar x 11 persen = Rp110 juta ditanggung Pemerintah.
- Untuk bagian selain Rp2 miliar yang tidak diberikan insentif dibuat: Faktur Pajak kode 01 dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp1 miliar.
PPN terutang sebesar Rp1 miliar x 11 persen = Rp110 juta tidak ditanggung Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT Nikko Property.
- Faktur Pajak sebagairnana dirnaksud pada angka 3, mencantumkan kode identitas rumah di kolorn nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”, dan dilaporkan pada SPT PPN masa Januari 2024.
- PT Nikko Property wajib rnendaftarkan berita acara serah terirna tersebut dalam aplikasi di kementerian yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umun dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 30 April 2024.
(*)