Suku Bunga dan Biaya KPR BCA
BCA menawarkan sejumlah skema suku bunga, termasuk bunga tetap (fixed), bunga tetap berjenjang, dan skema fix and cap. Pilihan yang tersedia dapat berbeda berdasarkan periode promosi, tenor, dan jenis transaksi.
Berdasarkan halaman suku bunga resmi Rumahsaya BCA yang diperiksa pada 21 Oktober 2026, suku bunga reguler untuk pembelian rumah tercantum sebesar 7% efektif per tahun untuk skema fixed satu tahun, 7,5% untuk dua tahun, 8% untuk tiga tahun, dan 8,5% untuk lima tahun.
Suku bunga mengambang (floating) yang tercantum adalah 11%. Penawaran tersebut dinyatakan berlaku hingga 31 Oktober 2026 sehingga calon debitur perlu mengecek kembali tarif terbaru ketika mengajukan kredit.
Selain bunga, calon debitur perlu memperhitungkan biaya pengajuan. Halaman resmi BCA mencantumkan biaya provisi sebesar 1% dari plafon kredit, biaya administrasi sesuai besaran plafon, biaya appraisal sekitar Rp1,1 juta hingga Rp1,5 juta, serta biaya pengikatan agunan sesuai tagihan notaris. Biaya asuransi jiwa dan asuransi kerugian juga dapat timbul sesuai ketentuan.
Besaran biaya dan suku bunga dapat berubah sesuai kebijakan bank. Oleh karena itu, calon debitur disarankan meminta rincian tertulis sebelum menyetujui penawaran KPR.
Cara Memantau Pengajuan KPR BCA
Setelah mengirimkan permohonan, calon debitur dapat memanfaatkan fitur pelacakan pengajuan melalui platform Webform KPR BCA jika tersedia pada akun pengajuan.
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat mengakses Rumahsaya BCA atau menghubungi Halo BCA melalui nomor 1500888.
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, memilih rumah sesuai kemampuan keuangan, dan memahami skema bunga serta biaya, calon debitur dapat mempersiapkan pengajuan KPR komersial BCA secara lebih terarah.
(*)