Jakarta, landbank.co.id– Para pekerja informal atau pekerja mandiri kini berpeluang bisa memiliki rumah dengan menabung di Tabungan BTN Rumah Tapera.
“Lewat program tabungan ini, peluang pekerja mandiri mendapat rumah sebesar 80%,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna di sela peluncuran Tabungan BTN Rumah Tapera, di lantai 23 Kantor Pusat BTN di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023 pagi. Tabungan BTN Rumah Tapera merupakan kolaborasi BTN dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Lantas, bagaimana caranya pekerja informal bisa mendapatkan rumah? “Syaratnya mudah, cukup menabung selama tiga bulan dengan setoran minimal Rp 1,2 juta per bulan. Setoran bisa harian, mingguan atau bulanan sekaligus, tergantung pendapatan yang mereka peroleh. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera,” kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam kesempatan yang sama. Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan, tujuan dari peluncuran ini adalah untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera. Dimana targetnya adalah segmen dari pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti wiraswasta, UMKM, driver online, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan guru serta staf honorer. Penerima manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera merupakan Peserta Un-bankable dan Bankable. Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan Un-Bankable oleh bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat Rumah Tapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama tiga bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank. “Peserta kategori ke-2 yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan Rumah Tapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir,” kata Adi Setianto. Produk untuk Rumah Tapera adalah dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka (downpayment/DP) 1% dari harga rumah, bunga 5% flat dengan tenor sampai dengan 20 tahun.Hai Pekerja Mandiri dan Sektor Informal, Begini Cara Mendapatkan Rumah Subsidi
Rabu 02-08-2023,02:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :