Menjawab usulan tersebut, Menteri Ara mengatakan, pada prinsipnya setuju dengan pembagian kategori pendapatan MBR berdasarkan setiap provinsi/daerah.
Baca juga: Selain MBG, Program Tiga Juta Rumah dapat Tumbuhkan Ekonomi
“Pada prinsipnya kami akan mengikuti semua data yang disampaikan BPS, kami tunggu surat resmi dari BPS untuk data yang berhak menerima bantuan perumahan dan kriteria pendapatan MBR per provinsi,” tutur dia.
Turut hadir mendampingi Menteri Ara, Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Dirjen Perumahan Perdesaan Imran, dan Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati.
(*)