Selain take over pembiayaan, nasabah juga bisa melakukan penambahan (top up) pembiayaan.
Dana top up tersebut bisa digunakan antara lain untuk renovasi rumah, pembelian perabotan rumah, atau kebutuhan lainnya.
(*)
Selain take over pembiayaan, nasabah juga bisa melakukan penambahan (top up) pembiayaan.
Dana top up tersebut bisa digunakan antara lain untuk renovasi rumah, pembelian perabotan rumah, atau kebutuhan lainnya.
(*)